Struktur & Tata Kerja Organisasi
Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram. Nomor : 303 A/PRN/II.3.AU/A/2023 Tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor : 27/PRN/II.3.AU/A/2021 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Muhammadiyah Mataram. Bagian Kesembilan
UNSUR PENGAWAS DAN PENJAMIN MUTU
Satuan Pengawasan Internal
Pasal 21
- Satuan Pengawas Internal (SPI) bidang keuangan adalah unit kerja yang tugasnya melakukan fungsi audit dan memberikan konsultasi secara independen, obyektif dan profesional terhadap seluruh pemegang kuasa anggaran di UMMAT.
- Satuan Pengawas Internal (SPI) dipimpin oleh seorang Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
- Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua SPI dibantu seorang Sekretaris.
- Lingkup kerja SPI meliputi :
- Melakukan Audit Internal di bidang keuangan kepada seluruh pemegang kuasa anggaran universitas yang meliputi Fakultas/Pascasarjana Lembaga/Biro/UPT/Unit Bisnis dan unit aktivitas di Lingkungan UMMAT, serta tugas lain berdasarkan penugasan dari Rektor;
- Menjamin bahwa peningkatan mutu non akademik dan proses pengendalian telah dirancang serta dilaksanakan dengan baik;
- Jenis audit internal bidang keuangan yang dilakukan mencakup audit operasional maupun audit kepatuhan;
- Tim Auditor Internal yang dimaksudkan adalah yang bekerja di Satuan Pengawas Internal secara penuh waktu;
- Ketua SPI memiliki tugas :
- Bertanggung jawab atas segala aktivitas pada satuan auditor internal dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor;
- Menyusun perencanaan kegiatan SPI selama 1 periode (tahun anggaran universitas);
- Mengkoordinasikan serangkaian proses audit internal bidang keuangan secara rutin pada Fakultas, Pascasarjana, Prodi, Lembaga, Biro, UPT, Unit Bisnis dan unit aktivitas lain dilingkungan UMMAT;
- Membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengendalian internal di bidang keuangan;
- Melaksanakan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal di bidang keuangan;
- Mengawasai tindak lanjut atas temuan internal dan eksternal;
- Membantu terlaksananya sistem pengendalian internal unit kerja dan unit kegiatan, melalui pemantauan, pelaporan, pelatihan dan pendampingan;
- Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah penetapan pejabat yang baru;
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tahun serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan sesuai bidang kerjanya kepada Rektor.
- Tugas Tim Auditor :
- Melaksanakan review dokumen LPJ keuangan sesuai arahan Ketua SPI;
- Membuat Kertas Kerja Audit (KKA);
- Menyampaikan temuan awal audit kepada Ketua SPI;
- Bersama Tim Auditor melakukan audit lapangan dan melaporkan hasil kepada ketua SPI;
- Pembuatan laporan audit awal dan mengkomunikasikan kepada ketua SPI;
- Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah penetapan pejabat yang baru;
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tahun serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan sesuai bidang kerjanya kepada ketua SPI