Struktur & Tata Kerja Organisasi

Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram. Nomor : 303 A/PRN/II.3.AU/A/2023 Tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor : 27/PRN/II.3.AU/A/2021 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Muhammadiyah Mataram. Bagian Kesembilan
UNSUR PENGAWAS DAN PENJAMIN MUTU
Satuan Pengawasan Internal
Pasal 21

  1. Satuan Pengawas Internal (SPI) bidang keuangan adalah unit kerja yang tugasnya melakukan fungsi audit dan memberikan konsultasi secara independen, obyektif dan profesional terhadap seluruh pemegang kuasa anggaran di UMMAT.
  2. Satuan Pengawas Internal (SPI) dipimpin oleh seorang Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua SPI dibantu seorang Sekretaris.
  4. Lingkup kerja SPI meliputi :
    • Melakukan Audit Internal di bidang keuangan kepada seluruh pemegang kuasa anggaran universitas yang meliputi Fakultas/Pascasarjana Lembaga/Biro/UPT/Unit Bisnis dan unit aktivitas di Lingkungan UMMAT, serta tugas lain berdasarkan penugasan dari Rektor;
    • Menjamin bahwa peningkatan mutu non akademik dan proses pengendalian telah dirancang serta dilaksanakan dengan baik;
    • Jenis audit internal bidang keuangan yang dilakukan mencakup audit operasional maupun audit kepatuhan;
    • Tim Auditor Internal yang dimaksudkan adalah yang bekerja di Satuan Pengawas Internal secara penuh waktu;
  • Ketua SPI memiliki tugas :
    • Bertanggung jawab atas segala aktivitas pada satuan auditor internal dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor;
    • Menyusun perencanaan kegiatan SPI selama 1 periode (tahun anggaran universitas);
    • Mengkoordinasikan serangkaian proses audit internal bidang keuangan secara rutin pada Fakultas, Pascasarjana, Prodi, Lembaga, Biro, UPT, Unit Bisnis dan unit aktivitas lain dilingkungan UMMAT;
    • Membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengendalian internal di bidang keuangan;
    • Melaksanakan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal di bidang keuangan;
    • Mengawasai tindak lanjut atas temuan internal dan eksternal;
    • Membantu terlaksananya sistem pengendalian internal unit kerja dan unit kegiatan, melalui pemantauan, pelaporan, pelatihan dan pendampingan;
    • Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah penetapan pejabat yang baru;
    • Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tahun serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan sesuai bidang kerjanya kepada Rektor.
  • Tugas Tim Auditor :
    • Melaksanakan review dokumen LPJ keuangan sesuai arahan Ketua SPI;
    • Membuat Kertas Kerja Audit (KKA);
    • Menyampaikan temuan awal audit kepada Ketua SPI;
    • Bersama Tim Auditor melakukan audit lapangan dan melaporkan hasil kepada ketua SPI;
    • Pembuatan laporan audit awal dan mengkomunikasikan kepada ketua SPI;
    • Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah penetapan pejabat yang baru;
    • Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tahun serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan sesuai bidang kerjanya kepada ketua SPI